> Update Terkini
Seputar Kriminalitas

Kedapatan Simpan Sabu, Polres Langkat Bekuk Dua Warga Kuala




Langkat, Polres Langkat, Polda Sumut, Borgol-News.com  -   Kamis Tanggal 04 april 2019 Sekira pukul 00.30 wib. Polsek Kuala – Polres Langkat telah melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki laki memiliki/menguasai Narkotika diduga jenis Sabu-sabu,  Pelaku dibekuk di Dsn. Tj. Keliling Desa Beruam Kec. Kuala Kab. Langkat.


Kepada penyidik Polres Langkat pelaku mengaku bernama Nama : HERINIANTA TARIGAN ALS KIANG LAI, Lk, 37 Thn, Kristen, wiraswasta , alamat : Dsn. Tj. Keliling Desa Beruam Kec. Kuala Kab. Langkat.

Sedangkan pelaku kedua bernama  RUDIANTA GINTING ALS RUDI, LK, 36 Thn, Kristen, Petani, alamat Dsn. Kuta pinang B Desa Namo Mbelin Kec. Kuala Kab. Langkat.

Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti dari kedua pelaku masing-masing, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat .  1 (satu) kotak plastik warna biru,  1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisi shabu - shabu seberat 1,03 gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong,  4 (empat) buah pipet aqua gelas,  1 (satu) buah kaca pirex,  1 (satu) buah botol farfum kosong ,   1(satu) buah mancis
-dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Info Kepolisian menyebutkan bahwa kronologi penangkan berawal pada hari Kmis Tanggal 04 April 2019 Sekira Pukul 00.10 wib Kanit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa disebuah gubuk yang terletak di Dsn. Tj. Keliling Desa Beruam Kec. Kuala ada beberapa orang laki - laki sedang menyalahgunakan narkotika jenis shabu - shabu.

Mendengar hal itu Kapolsek Kuala AKP Armansyah Harahap selanjutnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut, sesampainya di tempat yang di informasikan tersebut sekira pukul 00.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Kuala melihat seorang laki - laki Berdiri di bawah gubuk tersebut melihat kedatangan pelapor tersebut laki laki tersebut berkata " BR tidak ada samaku ,

BR tidak ada samaku " hingga laki - laki tersebut tertangkap dan diketahui bernama RUDIANTA GINTING ALS RUDI, selanjutnya pelapor dan rekan pelapor naik ke atas gubuk dan menangkap satu orang laki - bernama HERINIANTA TARIGAN ALS KIANG LAI dan berhasil diamankan 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi : - 1(satu) kotak plastik warna biru yang berisi, 1(satu) plastik klip bening yang diduga berisi shabu - shabu seberat 1,03 gram dan 1(satu) bungkus plastik klip bening kosong  - 4(empat) buah pipet aqua gelas, 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah botol farfim kosong, 1(satu) buah mancis selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka terbukti telah Melanggar Pasal  Pasal114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama