> Update Terkini
Seputar Kriminalitas

Mafia Property Bodong Ditahan di Rutan Polda Bali



Denpasar Bali, Pemilik PT Anaya Graha Abadi sekaligus Developer Pembangunan Villa Anaya Pecatu, Lukas Pattinasarany (44) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi karena terlibat kasus mafia properti fiktif atau bodong. Pelaku menipu korbannya Eka Harsana (28) dengan menawarkan villa The Anaya Village Pecatu, Kuta Selatan, Badung pada bulan Mei 2017 silam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti permulaan yang cukup, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menetapkan Lukas Pattinasarany sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Rabu (23/10/2019).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus ini berawal dari keinginan korban Eka Harsana memiliki villa di daerah Pecatu. Sekitar bulan Mei 2017, ia dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Liliek Setianingsih Soetjipto selaku Lead Marketing Perumahan Anaya Village Pecatu.

Saat itu korban diminta untuk menghadiri undangan launching pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekaligus bertemu dengan Lukas Pattinasarany untuk menerima brosur perumahan yang akan dibangun dengan harga Rp 1,125 Miliar per unit.

"Setelah melihat brosur, Eka Harsana membeli dua unit villa dan sudah membayar uang DP sebesar Rp 387,5 juta," kata Kabid Humas.

Kemudian pada tanggal 27 Juli 2019, pelaku menghubungi dan meminta korban agar datang ke PT Anaya Graha Abadi untuk penandatanganan perikatan jual beli dihadapan notaris I Wayan Suwitrayasa, S.H., M.Kn.

Penasaran dengan pembangunan villa yang dibelinya, Eka Harsana mengecek lokasi pembuatan villa pada tanggal 17 September 2018, Tiba di lokasi, korban kaget bukan main karena proyek pembuatan villa yang dibelinya tidak berjalan, sama sekali tidak ada bangunan alias fiktif.

Seketika itu, koban langsung sadar bahwa menjadi korban penipuan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban Eka Harsana mengalami kerugian sebesar Rp 387,5 juta.

"Korban langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Ditreskrimum Polda Bali. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 entang Tindak Pidana Penipuan," terang Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.

Adapun barang bukti yang disita polisi, antara lain PPJB Pembeli atas nama Rustam dan Eka Harsana, kwitansi pembayaran villa, bukti transfer pembayaran villa dan surat pelunasan villa.  (Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama