KARANGASEM - Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menggelar arahan kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) di Aula Kanya Badra Paramartha pada Senin, 9 Desember 2024.
Dalam arahannya, Sadiarta menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan penyidikan. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama penyidikan adalah menemukan kebenaran materiil, menegakkan hukum, menciptakan keadilan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Beberapa poin kunci yang disampaikan meliputi prinsip-prinsip dasar penyidikan, mulai dari legalitas, profesionalitas, objektivitas, hingga akuntabilitas. Kapolres secara khusus menekankan perlunya pendekatan yang humanis dalam setiap tahapan penyidikan.
"Setiap tindakan penyidikan harus berdasarkan hukum, menjunjung etika, dan mengutamakan fakta," tegas Sadiarta. Beliau menggarisbawahi pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dari semua pihak yang terlibat, baik pelapor, saksi, maupun tersangka.
Arahan ini mencakup tahapan penyidikan detail, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan awal, pengumpulan bukti, penetapan tersangka, hingga pembuatan berkas perkara. Kapolres menekankan perlunya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk jaksa penuntut umum dan instansi terkait.
Dalam konteks penegakan hukum, Sadiarta mengajak seluruh anggota untuk selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja, mengidentifikasi kendala, dan secara berkelanjutan meningkatkan profesionalitas.
"Kita adalah garda terdepan penegakan hukum. Integritas, disiplin, dan kerja sama tim adalah kunci keberhasilan kita," ujarnya.
Arahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyidikan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
#PenegakanHukum #PolresKarangasem #ProfesionalismePolri #IntegritasPenyidik
Posting Komentar